Radar Bromo - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikenakan kepada kliennya tidak memiliki landasan pidana yang jelas. Firman menyebut konstruksi sangkaan itu bersifat imajinatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman di sela sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
"Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.
Firman menyoroti prinsip lex certa dalam hukum pidana yang mengharuskan ketentuan pidana dirumuskan secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Ia menilai, ketidakjelasan tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie juga berkaitan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," tegas Firman.
Baca Juga: Surat Usulan Jampidsus Baru Terungkap, Kuntadi Jadi Kandidat Pengganti Febrie Adriansyah
Selain persoalan trading in influence, kubu Febrie juga mempertanyakan sangkaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Firman mengklaim keterangan mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam persidangan justru mendukung dalil praperadilan pihaknya, karena menegaskan tindak pidana asal harus ditemukan lebih dulu sebelum TPPU dapat dikonstruksikan.
"Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU," ujar Firman.
Firman juga mempertanyakan penyitaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Menurutnya, keberadaan aset tersebut belum otomatis membuktikan bahwa harta tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Kasus Pungli Program PTSL, Hakim Tolak Praperadilan Kades Wonosari Tutur Pasuruan, PH Tanyakan SK
"Bagaimana ini dimaknai sebagai 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana?" bebernya.
Firman juga menyebut alat bukti yang diajukan Kejaksaan Agung dalam persidangan tidak menunjukkan perbedaan berarti dengan dokumen yang sebelumnya sudah dimiliki pihak Febrie, termasuk surat perintah penyidikan dan penetapan status tersangka yang tanggalnya sama.
Dalam sidang hari ini, Kejagung selaku pihak termohon menghadirkan tiga ahli yakni mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji, dan dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Fatahilah Akbar untuk melawan praperadilan yang diajukan Febrie.
Editor : Moch Vikry Romadhoni