Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Achmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (22/8) dini hari.
Keduanya memilih bungkam saat digelandang ke mobil tahanan. Selain kedua pejabat Unsoed, KPK juga menahan empat tersangka lain yakni Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (21/8) malam.
KPK mengungkap tiga klaster korupsi yang menjerat para tersangka. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. Permintaan itu diduga dilakukan Norman dengan sepengetahuan Sodiq, melalui perantara Dian dan Adhi.
Ironisnya, anak para orang tua yang sudah membayar ternyata tidak lolos seleksi, sehingga mereka meminta uang dikembalikan. Namun Dian dan Adhi sudah menghabiskan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
Untuk menutupi persoalan itu, Norman dengan sepengetahuan Sodiq meminjam uang dari pihak swasta guna mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa. Utang tersebut kemudian dibayar melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono dan pembayarannya dialihkan kepada pihak pemberi pinjaman.
Klaster kedua berkaitan dengan seleksi mahasiswa jalur mandiri 2025 dan 2026. Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono menggunakan kode tertentu agar pemberian uang tidak dilakukan secara terang-terangan.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Maba Unsoed, Ada Permintaan Rp650 Juta
"MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta," ungkap Achmad Taufik.
Selain menerima uang, Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono membeli tiga bidang tanah yang kemudian dicatat atas nama keponakannya itu, menjadikan Mulyono sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang sesungguhnya diperuntukkan bagi Sodiq.
Klaster ketiga masih berhubungan dengan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Eko Sumanto diduga bernegosiasi dengan pengepul calon mahasiswa mengenai besaran uang yang harus disetor, dengan sepengetahuan Sodiq.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar," jelasnya.
Setelah menerima uang, Eko melaporkannya kepada Sodiq yang kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah membayar. Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Asap Karhutla di Kalimantan-Sumatera Tembus Malaysia, 6 Provinsi Jadi Prioritas Penanganan
Editor : Moch Vikry Romadhoni