Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru (maba) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK).
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga mengetahui adanya permintaan uang tersebut. Dugaan permintaan disampaikan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak berhasil lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan seluruhnya.
KPK menyebut Dian dan Adhi tidak dapat langsung mengembalikan uang tersebut karena dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Norman Arie Prayoga.
Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana milik orang tua calon mahasiswa. Pengembalian uang tersebut selanjutnya dikaitkan dengan pemberian sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelasnya.
KPK juga menduga praktik transaksi penerimaan mahasiswa baru berlangsung di luar Fakultas Kedokteran. Dugaan tersebut ditemukan dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH) disebut masuk dalam dugaan skema transaksi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu, antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” ungkapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenam tersangka telah ditahan KPK. Mereka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Moch Vikry Romadhoni