Polda Metro Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Bogor, Ahli Hukum Soroti Soal Wewenang

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:55 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)

Radar Pasuruan - Kewenangan Polda Metro Jaya dalam menggeledah rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof. Rasji menilai kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa memiliki batas yurisdiksi. Menurutnya, aspek wilayah, waktu, hingga substansi kewenangan pejabat harus diperhatikan dalam setiap tindakan hukum.

Rasji menilai tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di rumah Febrie di Sentul tidak berada dalam wilayah kewenangannya.

"Ketika tempatnya di dalam wilayah yurisdiksi pejabat yang berwenang, maka pejabat itu punya wewenang melakukan tindakan," kata Rasji, saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Menurut Rasji, tindakan aparat yang dilakukan di luar wilayah yurisdiksi dapat menimbulkan persoalan hukum. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

"Tapi ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu adalah bukan wewenangnya," ujar Rasji.

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memperlihatkan dua surat perintah penggeledahan kepada Rasji.

Surat perintah pertama bernomor 2934 mencantumkan wilayah hukum penggeledahan di wilayah Polda Metro Jaya. Sementara itu, surat perintah kedua bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tim kuasa hukum kemudian menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam penetapan tersebut, pertimbangannya disebut mengacu pada surat perintah penggeledahan nomor 2934 yang mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal inilah yang dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie. Sebab, objek penggeledahan berada di Kabupaten Bogor yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Rasji menjelaskan, kewenangan dalam penggeledahan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara perkara yang ditangani, lokasi objek penggeledahan, aparat penyidik, dan pengadilan yang memberikan izin.

"Kalau memang masuk dalam wilayah yurisdiksi, objek yang digeledahnya itu dalam wilayah yurisdiksi, maka pengadilan itu berwenang memberikan izin," tutur dia.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan wilayah antara perkara, aparat penyidik, objek penggeledahan, dan pengadilan yang memberikan izin, harus terdapat dasar serta relevansi kewenangan yang jelas.

"Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing wewenang berdiri sendiri, nggak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Febrie Adriansyah praperadilan hukum penggeledahan polda metro jaya