Polri Balik Serang Praperadilan Febrie Adriansyah, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:32 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

Radar Bromo - Polri meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan. Permintaan itu disampaikan dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyampaikan penolakan tersebut secara tegas di hadapan hakim.

"Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Abrianto dalam persidangan.

Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II menilai sejumlah dalil yang diajukan pihak Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara.

Menurut kepolisian, permohonan praperadilan seharusnya berfokus pada pengujian keabsahan prosedur atau legalitas tindakan penyidik. Sementara itu, beberapa dalil yang diajukan kubu Febrie dinilai justru berkaitan dengan pembuktian materi perkara.

"Termohon terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon dan menunjukkan ketidakbenaran seluruh dalil tersebut. Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," tutur Abrianto.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Buka Suara soal Barang Sitaan, Ternyata Bukan Emas dan Uang Rp543 Miliar

Polri menyatakan argumentasi yang disampaikan pihak Febrie tidak sesuai dengan ketentuan normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepolisian menjelaskan bahwa kewenangan praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan pengujian legalitas atau prosedur administratif dalam proses pidana. Pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan materi pembuktian tindak pidana maupun substansi perkara.

Termasuk di dalamnya, menurut Polri, persoalan pembuktian dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta asal-usul aset yang menjadi barang bukti.

Polri menilai kubu Febrie telah mencampuradukkan pengujian terhadap legalitas upaya paksa dengan pemeriksaan perkara pokok. Padahal, praperadilan hanya memiliki fungsi untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana.

Dengan demikian, hakim praperadilan tidak seharusnya mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara pokok, termasuk menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana.

Dalam sejumlah bagian permohonannya, Polri menyebut kubu Febrie telah meminta hakim menilai berbagai persoalan materiil. Di antaranya, apakah uang dan emas yang disita merupakan hasil tindak pidana, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau TPPU, serta apakah terdapat hubungan antara aset milik Pemohon dengan tindak pidana.

Selain itu, terdapat pula permintaan agar hakim menilai keberadaan saksi yang dapat membuktikan dugaan pemerasan atau suap.

"Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang," ungkap Abrianto.

Polri juga menyoroti bagian permohonan yang meminta hakim menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana, aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi.

Menurut kepolisian, permintaan tersebut sudah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan. Petitum yang diajukan pihak Febrie juga dinilai tidak memiliki hubungan kausal yang tepat dengan objek praperadilan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Atraksi! Ini Alasan TNI Bentangkan Baliho Prabowo dari Ketinggian 10 Ribu Kaki

Atas dasar sejumlah alasan tersebut, Polri meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, pihak Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Selain surat penyidikan, Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Febrie Adriansyah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan polri praperadilan polda metro jaya