Radar Bromo - Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi lima tuntutan terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang kini memasuki persidangan.
Lima tuntutan itu meliputi penegakan hukum yang adil dan transparan, realisasi restitusi, pemulihan korban, pembenahan tata kelola daycare, serta pengusutan seluruh pengurus yayasan yang dinilai belum tersentuh proses hukum.
Surat terbuka tersebut disampaikan bertepatan dengan sidang perdana 11 terdakwa kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (18/8).
Para orang tua berharap Presiden dapat memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. Mereka juga meminta negara memberikan jaminan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban dalam jangka panjang.
Perwakilan orang tua korban, Ismanto, mengatakan tuntutan pertama berkaitan dengan proses penegakan hukum. Mereka meminta seluruh proses peradilan berjalan secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan anak.
"Proses peradilan yang profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa perlakuan istimewa kepada pihak manapun," kata Ismanto di sela persidangan, dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Rabu (19/8).
Tuntutan kedua menyangkut restitusi bagi para korban. Orang tua berharap ganti rugi tidak hanya menjadi formalitas yang tercantum dalam putusan pengadilan, tetapi benar-benar direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh anak-anak korban.
Selanjutnya, tuntutan ketiga berkaitan dengan pemulihan kondisi korban. Para orang tua meminta negara memastikan pendampingan terhadap trauma psikologis, sosial, dan fisik anak dilakukan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Momen Prabowo, Jokowi, dan Gibran Kompak Pegang Merah Putih Saat Jet TNI Beratraksi
Pendampingan tersebut dinilai penting karena proses pemulihan korban dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun. Mereka juga meminta perhatian terhadap anak yang mengalami stunting akibat dugaan penganiayaan.
Tuntutan keempat diarahkan kepada pemerintah agar kasus Little Aresha menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola daycare di Indonesia.
Pembenahan tersebut mencakup sistem pengawasan serta standar perlindungan anak di seluruh tempat penitipan anak. Para orang tua berharap langkah tersebut dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas.
Sementara tuntutan kelima berkaitan dengan pengurus Yayasan Daycare Little Aresha. Para orang tua meminta seluruh pengurus yayasan turut diperiksa dan diproses secara hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Ismanto meminta penyidik tidak hanya berhenti pada para pengasuh yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga mendalami struktur yayasan yang hingga kini disebut belum tersentuh proses hukum.
Pihak yang disorot antara lain oknum hakim yang menjabat sebagai ketua dewan pembina, oknum dosen UGM yang disebut sebagai penasihat yayasan, serta dua anak ketua yayasan yang masing-masing menjabat sebagai sekretaris dan bendahara.
Para orang tua meminta keempat pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka apabila fakta dan bukti hukum memenuhi ketentuan.
“Kami mohon agar seluruh pihak tersebut diperiksa, didalami secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada, sehingga tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum,” tegas Ismanto.
Mengenai sidang perdana 11 pengasuh Daycare Little Aresha, Ismanto mengungkapkan kekecewaan orang tua atas kekerasan yang dialami anak-anak mereka.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan terhadap anak-anak tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari pola pengasuhan, melainkan merupakan tindakan penganiayaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap sejumlah bentuk kekerasan fisik terhadap balita yang dititipkan di daycare tersebut. Salah satunya berupa pengikatan hingga penenggelaman kepala anak dengan cara mencelupkannya ke dalam bak mandi.
"Jujur kami selaku orang tua sangat kecewa. Ini bukan pola asuh, melainkan penganiayaan anak. Visi-misi sekolah yang awalnya dijanjikan ternyata sangat bertolak belakang dengan praktik pengasuhan di lapangan," pungkas Ismanto.
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha sebelumnya terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di tempat penitipan anak yang berada di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah anak yang dititipkan dalam kondisi terikat.
Sebelas pengasuh kemudian dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 76A, Pasal 77B, Pasal 80 ayat 1, serta Pasal 76C juncto Pasal 20 KUHP.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Status PPPK Resmi Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Editor : Moch Vikry Romadhoni