Radar Bromo - Pemerintah bersama DPR menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menjawab persoalan mengenai upaya pemerintah menyelesaikan status kepegawaian guru.
Menurut Prasetyo, perubahan status tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan status kepegawaian tenaga pendidik.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/8).
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu disebut memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Namun, pelaksanaan penataan tersebut masih membutuhkan proses sinkronisasi data kepegawaian. Pemerintah perlu memastikan data yang digunakan sesuai sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Guru PPPK Bakal Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Intip Rencana Pengangkatan Jadi PNS
Prasetyo mengatakan penyelesaian persoalan status guru tidak dapat dilakukan secara sederhana. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Selain melakukan sinkronisasi data, pemerintah juga terus menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru. Aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan solusi mengenai status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perubahan status guru PPPK tidak akan mengganggu kondisi fiskal pemerintah.
Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan perhitungan mengenai kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah memastikan penataan status kepegawaian guru tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk kondisi fiskal pada 2027.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," pungkasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Buka Suara soal Barang Sitaan, Ternyata Bukan Emas dan Uang Rp543 Miliar
Editor : Moch Vikry Romadhoni