Radar Pasuruan - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang sitaan yang diminta untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.
Kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut bukan ditujukan terhadap emas seberat 74 kilogram maupun uang tunai Rp543 miliar yang disita penyidik. Barang yang dimohonkan untuk dikembalikan disebut merupakan benda-benda pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Febri mengatakan terdapat pemberitaan yang menurut pihaknya kurang tepat dalam menggambarkan isi permohonan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri usai persidangan.
Menurut Febri, barang yang diminta untuk dikembalikan berupa sejumlah benda pribadi milik Febrie dan keluarganya. Barang tersebut dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Bongkar 30 Dugaan Pelanggaran, dari TPPU hingga Penggeledahan
Febri kembali menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak mencakup emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah yang turut disita dalam proses penyidikan.
Terkait barang sitaan lainnya, dia mengatakan mekanisme pengembaliannya tetap mengikuti ketentuan hukum acara. Sementara itu, fokus permohonan praperadilan pihaknya adalah menguji legalitas tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” ucap Febri.
Saat ditanya lebih jauh mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri tidak membeberkan detailnya. Dia hanya menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan berkaitan dengan harta maupun kekayaan Febrie.
“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dalam rangkaian penanganan perkara.
Kejagung kemudian menetapkan dua pihak lainnya sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan perbuatan Febrie ketika menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Melalui gugatan praperadilan tersebut, tim hukum Febrie kini mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, terutama terkait legalitas penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Baca Juga: Sulap Ruang Diorama Gedung Arsip Sekargadung Kota Pasuruan Jadi Sarana Edukasi
Editor : Moch Vikry Romadhoni