Kemenhut Tindak 42 PBPH Terkait Karhutla, 9 Kasus Masuk Proses Pidana, Kebakaran TNBTS Masuk Penyelidikan

Muhammad Fahmi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:33 WIB
MEMBARA: Kobaran api di kawasan Bromo saat dipotret Minggu dinihari. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
MASUK PENYELIDIKAN: Kawasan Bromo saat terbakar, beberapa waktu lalu. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

JAKARTA, Radar Bromo-Rentetan insiden kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jadi perhatian bersama. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait karhutla.

Saat ini telah dilakukan penindakan terhadap 42 PBPH dan sembilan kasus pidana.

Menurut keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI menjelaskan, dari 42 subjek hukum tersebut sebanyak 13 PBPH telah dikenai surat peringatan terkait deteksi titik panas (hotspot) dan kewajiban pelaporan.

"Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," kata Menhut Raja Antoni.

Selain pemberian sanksi, Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam menghadapi potensi karhutla.

Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan telah dilaksanakan terhadap 15 pemegang PBPH.

Selanjutnya, Menhut Raja Antoni mengatakan saat ini, terdapat sembilan kasus yang sedang dalam proses penegakan hukum.

"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka, Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," ujarnya.

Baca Juga: Posko Karhutla Bromo Resmi Ditutup, tapi Satu Helikopter Disiagakan

Selain empat kasus yang telah menetapkan tersangka, terdapat dua kasus yang berada dalam tahap penyidikan. Yakni di Kalimantan Barat dan satu kasus dalam proses P-19 atau penyempurnaan pemberkasan di Sumatera Utara.

Sementara itu, terdapat penanganan dalam tahap penyelidikan yang berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Kemenhut memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Menhut Raja Antoni menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut mencegah terjadinya karhutla serta memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan kewajibannya.

"Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," demikian Raja Juli Antoni. (Ant)

Editor : Muhammad Fahmi
Sumber : ANTARA
karhutla kemenhut pidana tnbts