Dakwaan KPK Dinilai Tidak Jelas dan Campur Aduk, Yaqut dan Tim Hukum Ajukan Perlawanan di Sidang Tipikor

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual-beli kuota, atau pelonggaran aturan. Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan perintah itu. Yang saya tekankan justru sebaliknya, tidak boleh ada kebijakan koruptif," kata Yaqut kepada wartawan usai sidang.

Yaqut menegaskan dirinya justru kerap meminta bawahannya menjauhi praktik korupsi, dan menekankan bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji harus didasarkan pada kenyamanan serta keselamatan jemaah.

Dalam perlawanannya, Yaqut mempersoalkan surat dakwaan yang dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satu keberatan utamanya adalah pencampuradukkan antara kebijakan menteri dan persoalan teknis dalam penyelenggaraan haji.

"Perlawanan yang tadi kami sampaikan, yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis," cetusnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti isi dakwaan yang lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee oleh sejumlah pihak tanpa menghubungkannya secara jelas dengan kliennya.

"Dakwaan lebih banyak menguraikan dugaan penerimaan fee percepatan dan pelonggaran aturan oleh sejumlah pihak. Namun, tidak ada uraian yang jelas menghubungkan perbuatan tersebut dengan Gus Yaqut," ucap Mellisa.

Mellisa juga mempertanyakan dugaan aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut yang menurutnya tidak pernah dikonfirmasi selama proses pemeriksaan, bahkan KPK sendiri pernah menyatakan tidak ada aliran dana kepada Yaqut pada 2024.

"Dalam dakwaan terdapat 27 nama yang disebut menerima fee, termasuk sejumlah pihak di lingkungan Ditjen PHU. Pertanyaan besar kami adalah mengapa pihak-pihak yang jelas-jelas menerima uang seperti itu tidak diproses hukum," beber Mellisa.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Andi Syafrani, memperingatkan bahwa konstruksi hukum dalam dakwaan ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi para menteri yang menangani urusan haji di masa mendatang.

"Kalau kuota itu dianggap sebagai keuangan negara, maka siapapun menteri nanti yang mengelola haji, yang membuat kuota ini tidak terisi, dia bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor," jelasnya.

Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, tim hukum Yaqut meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum sehingga proses pemeriksaan tidak dapat diteruskan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji kementerian agama sidang tipikor kpk