Bawa Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong, Dua WN Tiongkok Nyaris Lolos dari Bandara

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Petugas menata barang bukti berupa emas batangan saat press release pengagalan penyelundupan emas keluar negeri di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangereang, Selasa (26/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Petugas menata barang bukti berupa emas batangan saat press release pengagalan penyelundupan emas keluar negeri di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangereang, Selasa (26/05/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor 22,317 kilogram (kg) emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar oleh dua warga negara (WN) Tiongkok. Keduanya diamankan saat hendak berangkat ke Hong Kong melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Penindakan dilakukan tim Bea Cukai di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8). Dari pemeriksaan, petugas mengamankan 30 keping emas batangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap pola pembawaan emas pada penindakan sebelumnya.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8).

Analisis dilakukan Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA). Dari analisis tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pola pembawaan emas.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan berkoordinasi bersama pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan petugas terkait di area boarding gate.

Hasilnya, petugas memeriksa dua WN Tiongkok berinisial ZC dan ZL. Keduanya merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Ingatkan WNA Tak Boleh Jadi EO Acara di Indonesia, Pelanggar Siap Ditindak

Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan dengan modus pembawaan yang berbeda.

ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kg. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar.

Emas milik ZC disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di koper kabin. Dari pendalaman petugas, pembawaan emas tersebut diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Menurut Djaka, serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kg. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp38 miliar.

Berbeda dengan ZC, ZL menggunakan modus body strapping. Emas ditempelkan pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan.

Djaka menjelaskan, seluruh emas yang ditemukan dari kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ucapnya.

Baca Juga: Cegah Keracunan MBG Terulang, BGN Pertimbangkan Test Kit di Setiap Dapur SPPG

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Bandara Soekarno-Hatta WN Tiongkok Ekspor Emas emas bea cukai