Radar Pasuruan - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara yang kini diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran tersebut terbagi dalam lima pokok persoalan yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Seluruhnya akan diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
Lima persoalan yang dipermasalahkan di antaranya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai belum jelas terkait tindak pidana asal atau predicate crime. Tim hukum juga mempertanyakan penggabungan perkara tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, tim hukum mempersoalkan prosedur penggeledahan dan penyitaan. Mereka juga menyoroti penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri usai sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (18/8).
Menurut Febri, seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan dan diuji dalam rangkaian persidangan. Aspek hukum acara dan prinsip due process of law menjadi bagian penting dari permohonan yang diajukan pihaknya.
"Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," ujarnya.
Tiga Ahli Disiapkan
Untuk memperkuat dalil permohonan, tim hukum Febrie telah menyiapkan sejumlah ahli. Febri menyebut sedikitnya tiga ahli akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan.
"Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa," ucap dia.
Keterangan para ahli nantinya diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek hukum yang dipersoalkan dalam permohonan. Tim hukum berharap hal tersebut dapat membantu hakim menilai dugaan pelanggaran prosedur yang mereka sampaikan.
"Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi," ujarnya.
Selain menghadirkan ahli, tim hukum Febrie akan menyerahkan sejumlah bukti surat dalam persidangan berikutnya. Sementara itu, pihak termohon dan turut termohon akan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan.
Febri mengingatkan bahwa proses praperadilan memiliki batas waktu yang singkat. Ia menyebut perkara tersebut harus diselesaikan maksimal tujuh hari sesuai ketentuan KUHAP baru.
Tegaskan Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Febri menegaskan pengajuan praperadilan tidak bertujuan menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan siapa pun untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
"Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang," tegas Febri.
Ia menyebut praperadilan justru menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji sekaligus meluruskan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
"Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum," ujarnya.
Febri juga mengapresiasi kehadiran pihak termohon dan turut termohon dalam sidang perdana. Menurutnya, kehadiran para pihak menunjukkan adanya ruang untuk menguji seluruh proses hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Tim hukum Febrie juga menyatakan menghormati hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. Mereka berharap seluruh tahapan persidangan berjalan profesional dan berfokus pada aspek hukum.
"Kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," jelasnya.
Febrie Jadi Tersangka TPPU
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disebut mencapai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni