167 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, 1 Warga Binaan Sukamiskin Langsung Bebas

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 16:28 WIB
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

Radar Pasuruan - Sebanyak 289 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Dari jumlah tersebut, 167 penerima remisi merupakan narapidana perkara korupsi. Sementara 122 lainnya merupakan warga binaan yang menjalani hukuman atas perkara pidana umum.

Pemberian remisi tahun ini juga membuat satu warga binaan langsung menghirup udara bebas. Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas I Sukamiskin tercatat mencapai 429 narapidana.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin mengatakan, remisi diberikan pemerintah pusat berdasarkan pengajuan yang sebelumnya dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) saty orang," kata Kalapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin dalam keterangannya, Senin (17/8).

Baca Juga: Tak Hanya RUU Perampasan Aset, MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Kondisi Tertentu

Dari 288 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum (RU) I, besaran pengurangan masa pidana berbeda-beda. Sebanyak 15 orang mendapat pengurangan satu bulan, 29 orang memperoleh potongan dua bulan, 94 orang mendapatkan tiga bulan, 81 orang menerima empat bulan, 63 orang mendapat lima bulan, dan enam orang memperoleh pengurangan enam bulan.

Sementara itu, satu warga binaan yang menerima RU II dan langsung bebas memperoleh pengurangan masa pidana maksimal selama enam bulan.

Meski demikian, masih terdapat 140 warga binaan yang belum mendapatkan remisi tahun ini. Mereka dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan substantif maupun administratif yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dekorasi Bioskop di Ruang Kerja Teddy Viral, Publik Pertanyakan Prioritas Anggaran

Nanank menjelaskan, sebanyak 90 orang belum memperoleh remisi karena masih menjalani pidana subsider berupa pengganti denda atau uang pengganti.

Kemudian, sembilan orang berstatus narapidana dengan hukuman seumur hidup. Sebanyak 25 orang lainnya masih menjalani proses perbaikan dan pengusulan susulan.

"Sedangkan sembilan orang belum memenuhi syarat minimal enam bulan masa pidana, dan 17 orang sisanya sedang diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
hut ke-81 RI Lapas Sukamiskin Narapidana Korupsi remisi kemerdekaan ri