Radar Pasuruan - Rekam jejak personel Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.
Pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio menilai perlu ada pelurusan mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi dan lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU).
Menurut Fajar, Febrie Adriansyah bukan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi maupun lelang aset tersebut. Kewenangan itu, kata dia, berada pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat saat itu, Hari Wibowo.
Sorotan tersebut muncul di tengah kritik publik terhadap objektivitas Tim 9 dalam menangani perkara Febrie. Sejumlah nama yang tergabung dalam tim tersebut dinilai memiliki rekam jejak yang berpotensi memunculkan persoalan konflik kepentingan.
Hari Wibowo sendiri saat ini menjabat sebagai Direktur A Jampidum dan disebut sebagai Ketua Tim 9.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Hari pernah menjabat Kajari Jakarta Pusat dan dikaitkan dengan proses lelang aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Aset yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut berupa 100 persen saham PT GBU dengan nilai sekitar Rp1,945 triliun. Proses pelelangan aset itu juga sempat menjadi sorotan lantaran hanya diikuti satu peserta, yakni PT Indobara Utama Mandiri.
Baca Juga: BNPB Gerak Cepat Tangani Gempa M 7,7 NTT, 8 Strategi Disiapkan hingga Huntara
Fajar menegaskan, kewenangan eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berada pada jaksa eksekutor di tingkat kejaksaan negeri.
"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," kata Fajar kepada wartawan, Minggu (16/8).
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan tanggung jawab institusional terkait proses eksekusi aset PT GBU.
Fajar juga menilai keberadaan sejumlah figur yang pernah dikaitkan dengan persoalan tersebut di dalam Tim 9 dapat memunculkan pertanyaan mengenai independensi pemeriksaan terhadap Febrie.
Ia mengkhawatirkan penanganan perkara tersebut dapat berkembang menjadi proses penegakan hukum yang tidak objektif atau tebang pilih.
Terlebih, Febrie selama ini dikenal terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar.
Fajar mengingatkan bahwa persoalan integritas dan potensi konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan," papar Fajar.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur persoalan benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Gempa M 7,7 NTT Bikin 9.290 Warga Mengungsi, Puluhan Tenda dan 30 Ton Beras Mendesak
"Kedua, kita punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," ujarnya.
Selain ketentuan perundang-undangan, Fajar menyebut prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) juga harus menjadi pijakan dalam proses penegakan hukum.
Prinsip tersebut antara lain mencakup kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
"Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9," ucap Fajar.
Karena itu, Fajar meminta pimpinan Kejagung membuka proses penanganan perkara Febrie kepada publik secara lebih transparan. Ia juga mendorong evaluasi terhadap komposisi Tim 9 apabila ditemukan potensi benturan kepentingan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Fajar menilai transparansi dan independensi harus menjadi prinsip utama agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum diterapkan secara selektif.
"Dengan demikian, proses hukum terhadap siapa pun dapat dipertanggungjawabkan secara profesional sekaligus menjaga marwah Kejagung di mata publik," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni