Yaqut Siapkan Perlawanan Usai Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum: Banyak Puzzle yang Hilang

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan  - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah hukum untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Kuasa hukum Yaqut menilai terdapat sejumlah persoalan dalam dakwaan, termasuk soal penerimaan fee.

Langkah hukum tersebut disiapkan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah disampaikan jaksa.

"Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Mellisa.

Mellisa juga memastikan tim hukum Yaqut akan mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji selama proses persidangan berlangsung.

Menurut dia, terdapat sejumlah nama yang disebut menerima uang dan memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, tetapi tidak diproses secara hukum.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut total fee dalam perkara tersebut mencapai USD 7,3 juta, Rp3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp121,2 miliar.

Baca Juga: Dakwaan KPK Dibantah, Yaqut Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Kuota Haji

Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.

Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp330 juta. Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD5.000 dan SAR16.000.

Nama lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i yang disebut menerima USD41.500 dan Rp3,2 miliar.

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD48.000.

Sementara itu, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi disebut menerima USD127.500 dan Rp60 juta.

Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD23.000. Adapun mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani disebut menerima USD5.000.

Dalam dakwaan juga disebut nama anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf yang disebut menerima USD56.000 berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Mellisa menilai posisi Yaqut sebagai terdakwa dalam perkara tersebut janggal. Dia menyebut kliennya terjerat karena mengeluarkan keputusan menteri agama dalam kondisi dan waktu yang terbatas untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.

"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," tegasnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Selain kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.

Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.

Dakwaan juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Yaqut juga didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.

Baca Juga: Siapkan Tol Prosiwangi Jadi Jalur Alternatif selama Jembatan Pajarakan Diperbaiki, Bagaimana Mekanisme Tarifnya?

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji kasus korupsi pengadilan tipikor kpk