Diduga Mabuk, Mahasiswa Rusak Palang Pintu KA di Sleman hingga Rugi Rp 2 Juta

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:52 WIB
Perbaikan Palang Pintu Kereta Api di Gamping.(Radar Jogja).
Perbaikan Palang Pintu Kereta Api di Gamping.(Radar Jogja).

Radar Pasuruan - Seorang mahasiswa berinisial S, 24, diamankan Polsek Gamping setelah merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Polisi menduga S melakukan perusakan saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 17.18 WIB. Saat itu, S mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan tiba-tiba mengamuk ketika kereta api hendak melintas.

Pelaku kemudian menarik fasilitas palang pintu perlintasan hingga mengalami kerusakan dan patah. Aksi tersebut disaksikan petugas patroli PT KAI berinisial R, 32, yang merupakan warga Kalurahan Ambarketawang.

Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, aksi S tidak berhenti setelah dirinya meninggalkan lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke Pos Perlintasan Kereta Api Banyumeneng.

Kedatangan S kali ini disebut untuk menantang petugas yang berada di lokasi. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengamankan mahasiswa tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

"Polsek Gamping telah mengamankan pelaku yang melakukan pengrusakan palang pintu. Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Argo Anggoro dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Group), Selasa (11/8).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kerusakan fasilitas keselamatan tersebut menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp 2 juta.

Baca Juga: Demo Jilid 3 di Kejagung, Mahasiswa Desak Febrie Adriansyah Segera Jadi Tersangka

Argo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

"Palang pintu perlintasan merupakan sarana penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Apabila ada permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan anarkis," tegas Argo.

Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan S dalam kasus perusakan lain yang terjadi di wilayah Bantul. Dugaan tersebut muncul setelah rekaman CCTV memperlihatkan seseorang yang memiliki kemiripan ciri fisik dan kendaraan dengan S.

Perusakan tersebut terjadi di wilayah Kwaron, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Dalam rekaman CCTV, terlihat adanya aksi perusakan tiang bendera.

Kepolisian kini melakukan penanganan lintas wilayah untuk memastikan apakah kedua peristiwa tersebut memiliki keterkaitan. Pemeriksaan dan pendalaman terhadap S masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Saat ini, S masih ditahan di Polsek Gamping. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami aksi perusakan fasilitas perlintasan kereta api serta kemungkinan keterlibatannya dalam perusakan lain di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: MUI Bereaksi Keras, Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Dinilai Rendahkan Kesucian Kitab Suci

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Palang Pintu KA Polsek Gamping mahasiswa perusakan sleman