Radar Pasuruan - Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hingga Rp 100 miliar dari rumah kliennya di Jakarta Timur. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan tidak ada uang yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Mellisa menyampaikan bantahan itu di sela-sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut Mellisa, penyidik KPK memang membawa sejumlah barang dari kediaman Yaqut. Namun, barang-barang tersebut bukan berupa uang maupun harta senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp 100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela-sela persidangan.
Mellisa kemudian menjelaskan barang-barang yang dibawa penyidik KPK setelah melakukan penggeledahan. Menurut dia, penyidik menyita paspor dan buku catatan atau notebook.
Selain itu, sebuah telepon seluler milik seorang tamu yang kebetulan sedang berada di rumah Yaqut ketika penggeledahan berlangsung juga turut dibawa penyidik.
"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.
Dengan demikian, pihak Yaqut membantah informasi mengenai penyitaan uang Rp 100 miliar dari kediaman mantan Menag tersebut. Tim hukum Yaqut menegaskan barang yang disita dalam penggeledahan hanya sebagaimana yang telah disampaikan.
Baca Juga: Salawat Asyghil Menggema di Ruang Sidang, Pendukung Yaqut Kawal Eks Menag Hadapi Dakwaan Haji
Sementara itu, Yaqut tengah menghadapi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam sidang perdana pada Selasa (11/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Selain dugaan kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut Yaqut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Perubahan tersebut disebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.
JPU juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, dakwaan juga mencantumkan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Bukan Lampung, TNI AU Siapkan Jalan Tol Jatim Jadi Runway Alternatif Pesawat Tempur
Editor : Moch Vikry Romadhoni