Tak Perlu Lama, ATR/BPN Targetkan Balik Nama Tanah Rampung 10 Hari Mulai 17 Agustus

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Radar Pasuruan - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat selesai maksimal dalam 10 hari mulai 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut akan diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya mempercepat dan memperbaiki pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

Penerapan tahap pertama layanan balik nama tanah tersebut akan dimulai di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, cakupan layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, total terdapat 41 kabupaten/kota yang menjadi sasaran penerapan layanan tersebut sepanjang Agustus.

“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional. Hal itu disebabkan distribusi layanan pertanahan di Indonesia tidak merata.

“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” kata Nusron.

Baca Juga: BPNT Juli–September 2026 Mulai Dicairkan, Status SI Jadi Tanda Dana Segera Masuk

Berdasarkan kondisi tersebut, Nusron menargetkan cakupan layanan di 76 kabupaten/kota dengan frekuensi pelayanan pertanahan tertinggi dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Untuk mengejar target balik nama tanah maksimal 10 hari, Kementerian ATR/BPN juga meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri. Dukungan tersebut diperlukan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” ujarnya.

Menurut Nusron, surat edaran bersama tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk membuat perjanjian kerja sama (PKS).

Kerja sama tersebut juga mencakup integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP). Integrasi data diharapkan dapat membantu mempercepat proses administrasi dalam pelayanan peralihan hak tanah.

Nusron menegaskan percepatan layanan balik nama merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan.

Pemerintah ingin proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.

“Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja',” tuturnya.

Baca Juga: APBD-P Jatim 2026 Tembus Rp 29,86 Triliun, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Nusron Wahid Balik Nama Tanah sertifikat tanah atr/bpn pelayanan publik