Kematian Sutrimo Dinilai Janggal, Polda Metro Jaya Siapkan Ekshumasi Jasad

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto memberikan keterangan pers di depan Masjid Jami Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). (ANTARA/Adimas Raditya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto memberikan keterangan pers di depan Masjid Jami Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). (ANTARA/Adimas Raditya)

Radar Pasuruan – Polda Metro Jaya menyiapkan proses ekshumasi terhadap jasad Sutrimo, pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman atas kematian Sutrimo yang dinilai janggal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya rencana tersebut. Menurutnya, proses ekshumasi masih dalam tahap persiapan dan nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kematian Sutrimo.

"Iya betul dan sedang dipersiapkan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8).

Ekshumasi merupakan proses penggalian kembali makam untuk mengangkat jenazah yang telah dimakamkan. Dalam proses penyelidikan, langkah tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut guna membantu mengungkap penyebab kematian.

Sutrimo diketahui merupakan warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Keluarganya telah melaporkan persoalan kematian tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab meninggalnya Sutrimo.

Laporan tersebut diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan keputusan melapor diambil setelah keluarga mencermati berbagai informasi yang beredar mengenai kematian Sutrimo.

Baca Juga: Misteri Kematian Influencer Lula Lahfah, Polisi Tunggu Hasil Dokter

Menurut Aan, keluarga awalnya tidak menemukan hal yang mencurigakan ketika jenazah Sutrimo tiba di rumah. Namun, informasi yang berkembang kemudian membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.

“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu malam (8/8).

Aan menegaskan keluarga sebenarnya telah menerima kepergian Sutrimo. Namun, munculnya berbagai informasi yang belum jelas membuat keluarga merasa perlu memperoleh penjelasan resmi melalui proses hukum.

“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” tegasnya.

Menurut Aan, keluarga telah berdiskusi selama dua hari sebelum akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Langkah itu, kata dia, bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan fakta mengenai kematian Sutrimo dapat diketahui melalui pemeriksaan kepolisian.

Ia juga mengimbau masyarakat dan media tidak membuat kesimpulan mengenai penyebab kematian Sutrimo sebelum proses penyelidikan selesai. Terlebih, ibu Sutrimo masih berada dalam suasana duka setelah kehilangan anaknya.

“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” pungkasnya.

Baca Juga: BGN Wajibkan Guru Makan MBG Bareng Siswa, Jadi Pengawas Terakhir Keamanan Pangan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Febrie Adriansyah Sutrimo Banyumas ekshumasi polda metro jaya