MBG Tak Boleh Dibawa Pulang, BGN Ungkap Bahaya Makanan Lewat Batas 4 Jam

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Siswa menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Meruyung, Depok, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Siswa menyantap makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Meruyung, Depok, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan  – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang dan dinyatakan tidak layak dikonsumsi jika melewati batas tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada pekan ini. Aturan itu dibuat untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus mencegah kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

Informasi mengenai batas waktu konsumsi yang tercantum pada ompreng diharapkan menjadi panduan bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan disantap dalam kondisi aman.

"Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," katanya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, dikutip Senin (10/8).

Sudaryono meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati waktu yang tertera pada wadah. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh penerima MBG, baik guru maupun siswa.

Dengan adanya aturan tersebut, makanan MBG juga tidak diperbolehkan untuk dibungkus dan dibawa pulang. Makanan yang telah diterima di sekolah harus dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegas Mas Dar.

Menurut Sudaryono, pembatasan waktu tersebut berkaitan dengan karakteristik makanan MBG yang disiapkan tanpa bahan pengawet. Makanan tersebut dibuat sebagai makanan segar atau fresh meal, sehingga memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga: BGN Siapkan CCTV Terintegrasi, Dapur MBG Bakal Dipantau Langsung dari Kantor Pusat

"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," jelasnya.

Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN meminta sekolah memastikan makanan MBG langsung disantap di tempat. Siswa diimbau tidak membawa makanan tersebut pulang untuk kemudian dikonsumsi beberapa jam setelahnya.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," tegasnya lagi.

Sudaryono menyebut imbauan tersebut berkaitan dengan keamanan pangan. Makanan yang disimpan dan dikonsumsi kembali di rumah berisiko telah melewati batas waktu aman yang ditentukan.

Ia bahkan menyebut praktik membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan. Kasus tersebut tidak hanya dialami siswa yang menerima makanan, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan tersebut di rumah.

"Di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," pungkasnya.

Baca Juga: 336 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT RI di Istana, Kapasitas Cuma 5.500

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Keamanan Pangan Mbg BGN keracunan Makan Bergizi Gratis