Radar Pasuruan - Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sistem pengawasan baru untuk memperketat kontrol terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengintegrasikan kamera pengawas (CCTV) di seluruh dapur MBG dengan sistem pemantauan terpusat di kantor BGN.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sistem tersebut dirancang agar proses pengolahan hingga distribusi makanan bergizi gratis (MBG) dapat diawasi dengan lebih ketat.
Pengawasan nantinya tidak hanya dilakukan dari tingkat pusat, tetapi juga secara berjenjang hingga daerah.
"Selain itu kami sedang tapi mungkin butuh waktu needs some time ya kami sedang bagaimana caranya mengintegrasikan CCTV di semua dapur bisa terintegrasi kepada kami seluruhnya di kantor pusat," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (7/8).
Sudaryono mengatakan seluruh dapur SPPG nantinya diwajibkan memiliki CCTV. Kamera tersebut kemudian akan diupayakan terhubung dengan sistem teknologi informasi yang tersedia di kantor pusat BGN.
"Nah itu kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem IT kita yang ada di kantor pusat," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Gizi Ungkap Cara Tekan Biaya MBG, Menu Bergizi Bisa Rp 7.000 per Porsi
Dengan integrasi tersebut, aktivitas di dapur SPPG dapat dipantau dengan lebih cepat. BGN bahkan tengah membayangkan sistem pengawasan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
"Jadi kita bisa tahu saya ingin niru yang apa kepolisian itu loh jadi orang kalau maju dikit nah itu sudah syukur-syukur bisa diteriakin 'Eh eh kok masaknya kok jam 7 malam enggak boleh ya kau masak!' gitu loh," ungkap Sudaryono.
Sistem tersebut diharapkan dapat membantu BGN mendeteksi aktivitas dapur yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional. Dengan begitu, pengawasan terhadap proses penyediaan makanan MBG dapat dilakukan secara lebih cepat.
Rencana integrasi CCTV menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pengawasan terhadap operasional dapur MBG. Selain menggunakan kamera pengawas, BGN juga telah mewajibkan adanya pencatatan atau log dalam setiap tahapan pengolahan makanan.
Pencatatan tersebut dilakukan sejak bahan makanan tiba di dapur hingga makanan selesai diproses dan diterima oleh sekolah penerima manfaat.
"Intinya saudara di sistem kita ini sudah kita wajibkan semua harus ada log-nya," tutupnya.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Dosen Binus Dorong Kejagung Bongkar Aktor Lain
Editor : Moch Vikry Romadhoni