Radar Pasuruan - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai masih perlu dikembangkan. Aparat penegak hukum didorong menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai penyidik perlu memperluas penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Febrie Adriansyah, dua tersangka lainnya adalah pengacara Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut Reza, perkara yang berkaitan dengan mantan Jampidsus tersebut berpotensi memiliki rangkaian keterlibatan yang lebih luas. Karena itu, setiap informasi yang muncul perlu didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya aktor lain.
"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Reza juga menyoroti dinamika yang berkembang selama proses penanganan perkara, termasuk keputusan pengacara Hotman Paris untuk mundur dari perkara tersebut.
Menurutnya, meski alasan yang disampaikan Hotman berkaitan dengan kondisi kesehatan, perkembangan tersebut turut menjadi perhatian publik.
"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," ujarnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Kini Datang Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol
Selain kemungkinan keterlibatan individu lain, Reza juga meminta penyidik melihat aspek pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia menyebut ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 KUHP yang baru.
Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan korporasi atau badan usaha, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), menjadi subjek hukum dalam kondisi tertentu.
Dengan demikian, penyidik memiliki ruang untuk menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baik dari korporasi maupun individu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," tegasnya.
Reza menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal agar pengungkapan perkara tidak terhambat oleh kepentingan di luar penegakan hukum.
Menurut dia, perlu dipastikan tidak ada proses negosiasi di luar jalur hukum yang dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pelaku usaha.
"Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," jelasnya.
Reza juga menilai keterangan Febrie Adriansyah dapat menjadi salah satu sumber penting dalam pengembangan perkara. Terutama apabila keterangan tersebut mengarah pada informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menyebut setiap keterangan yang muncul dalam proses hukum perlu didalami agar penyidik memperoleh gambaran perkara secara lebih utuh.
Di sisi lain, Reza menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih perkara tertentu apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang KPK.
"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidikan terhadap ketiganya masih berlangsung untuk mendalami konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Baca Juga: Pakar Gizi Ungkap Cara Tekan Biaya MBG, Menu Bergizi Bisa Rp 7.000 per Porsi
Editor : Moch Vikry Romadhoni