Radar Pasuruan - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkap temuan awal investigasi terhadap paper mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikaitkan dengan Nobel Perdamaian 2026. Hasil penelusuran sementara menunjukkan sejumlah pihak yang namanya tercantum sebagai penulis mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.
Paper berjudul Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency: Building Smart Business for Food Security Industry and Indonesia's Economic Growth sebelumnya menjadi sorotan karena mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah akademisi dan tokoh lainnya sebagai penulis.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah membentuk tim investigasi sejak Selasa (4/8). Tim tersebut bertugas mengumpulkan dokumen, berkoordinasi dengan berbagai pihak, serta meminta klarifikasi terkait proses penyusunan dan publikasi paper tersebut.
Dari hasil koordinasi sementara, Kemendiktisaintek memperoleh keterangan bahwa beberapa nama yang tercantum dalam paper tidak mengetahui adanya publikasi tersebut dan tidak pernah dimintai persetujuan sebagai penulis.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," demikian keterangan resmi Kemendiktisaintek, dikutip Kamis (6/8).
Baca Juga: BGN Prioritaskan 1.700 Dapur MBG di Daerah Stunting Tinggi, Aktivasi Dimulai Pekan Depan
Kementerian menyebut informasi tersebut juga diperkuat oleh kampus asal penulis utama. Berdasarkan keterangan yang diterima, penulis utama berinisial DD telah menyampaikan pernyataan sekaligus permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Selain mengusut proses penyusunan paper, tim investigasi juga menelusuri status akademik penulis utama. Hasil sementara menunjukkan DD belum memiliki jabatan akademik Guru Besar dan belum terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam paper.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu," tulis Kemendiktisaintek.
Kemendiktisaintek juga memberikan penjelasan mengenai fungsi platform SSRN. Menurut kementerian, SSRN merupakan repositori atau platform publikasi preprint yang digunakan peneliti untuk membagikan naskah ilmiah dan bukan lembaga yang berwenang menetapkan nominasi Nobel.
Karena itu, keberadaan sebuah paper di SSRN tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa isi atau klaim di dalamnya telah diverifikasi maupun diakui oleh Komite Nobel. Pencantuman nama penulis dalam platform tersebut juga tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh pihak mengetahui atau menyetujui publikasi tersebut.
Kemendiktisaintek turut meluruskan penggunaan istilah nomination dalam judul paper. Menurut kementerian, istilah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai nominasi resmi Nobel karena proses pencalonan memiliki mekanisme khusus yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, identitas nominator maupun daftar nominasi yang diajukan dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun.
"Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel," tegas Kemendiktisaintek.
Kementerian memastikan investigasi masih terus berlangsung. Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, langkah tindak lanjut akan dilakukan sesuai peraturan. Hasil investigasi akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman dan klarifikasi selesai.
Baca Juga: Dokter Tifa Tinggalkan Polemik Ijazah Jokowi, Pilih Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan
Editor : Moch Vikry Romadhoni