Kasus TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Don Ritto Jalani Pemeriksaan Lagi di Kejagung

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:43 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tersangka Don Ritto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Don Ritto berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (6/8).

"Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8).

Selain Don Ritto, penyidik juga memeriksa delapan saksi dari kalangan swasta. Empat saksi dimintai keterangan di Bandung, sedangkan empat lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Anang belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, ia menegaskan seluruh proses tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tegasnya.

Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi Milik Don Ritto, Buru Jejak TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih terus didalami oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 'Kok Langsing Sekali?' Candaan Zulhas ke Kepala BGN Berujung Sorotan Kinerja MBG

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Don Ritto Tim 9 tppu