Radar Pasuruan - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8). Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini ia tiba mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan kedua tangan terborgol.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penampilannya menjadi sorotan karena saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Saat turun dari kendaraan, Febrie mengenakan batik lengan pendek dan membawa sebuah map plastik berwarna biru. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media, namun sempat melemparkan senyum tipis sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya agenda pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Tim 9 Kejagung pada Jumat siang.
"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang megenai Tim 9 Kejagung," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Ia menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie sempat dijadwalkan berlangsung di Rumah Tahanan KPK.
"Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti," tegasnya.
Baca Juga: PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Dua Gugatan Siap Diuji
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah perkara yang berasal dari pengalihan penanganan penyidik gabungan Polri.
Penyidik saat ini mengusut beberapa perkara, di antaranya dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menelusuri dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang berkaitan dengan kepemilikan 74 kilogram emas serta dugaan korupsi PT Asabri. Sementara dalam penyidikan dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel dan perkara batu bara, status hukumnya masih sebagai saksi.
Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sementara Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Baca Juga: PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Dua Gugatan Siap Diuji
Editor : Moch Vikry Romadhoni