BGN Tak Main-Main, Dugaan Sabotase di Balik Keracunan MBG Akan Diusut Tuntas

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 17:18 WIB
Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa)
Kepala BGN Sudaryono. (Istimewa)

Radar Pasuruan - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang membawa kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke ranah pidana apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan atau sabotase.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini kita sedang cari formula (penanganan kasus keracunan). Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Memang kalau ada ya kita serahkan semua, bukan kemudian kita tutup-tutupi atau kemudian kita bela-bela. Kalau salah ngapain dibela gitu," tegas Sudaryono di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

Meski demikian, Sudaryono menegaskan bahwa setiap penanganan kasus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut tidak semua insiden keracunan disebabkan oleh kesalahan dapur penyedia makanan.

"Termasuk, mohon maaf, ada satu case keracunan itu karena makanannya dibawa pulang. Jadi misalnya dia sudah benar semua dapurnya, kemudian sudah diberikan ke siswanya di waktu yang juga masih sesuai, tapi kemudian dia bungkus dibawa pulang dan dikonsumsi bersama keluarga yang lain sehingga yang keracunan bukan hanya siswanya tapi termasuk anggota keluarga yang mengonsumsi makanan itu," katanya.

Baca Juga: BGN Bentuk Forum Ahli Gizi, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dievaluasi Total

Sudaryono menjelaskan, setiap laporan keracunan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, sampel makanan diperiksa di laboratorium dan dilakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.

"Kita akan cari tahu gitu. Kemudian SPPG-nya kami copot, dan kemudian kita investigasi sebetulnya keracunannya karena apa," kata Sudaryono.

BGN juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan karena menyangkut keselamatan penerima manfaat, khususnya anak-anak. Oleh sebab itu, pihaknya menargetkan tidak ada lagi kasus serupa dalam pelaksanaan Program MBG.

"Target saya adalah gimana caranya apa pun caranya bagaimana caranya itu kemudian nol case keracunannya," tegasnya.

Hasil evaluasi sementara menunjukkan sejumlah kasus keracunan dipicu oleh pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Salah satu temuan adalah makanan dimasak terlalu jauh sebelum waktu distribusi sehingga berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan pangan.

"Kalau di Papua kita lihat dari log dapurnya itu kan kita ada sistem log-nya. Memang memulai masaknya kecepetan, kalau enggak salah jam 7 atau jam 07.30 sehari sebelumnya untuk diberi makan di hari berikutnya di jam 11. Itu sudah melanggar. Termasuk yang di Semarang juga sama, dia mulai masak jam 9 malam. Ini sekarang tinggal bagaimana. Ini kan masalah kedisiplinan," jelasnya.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus, Gugat Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Badan Gizi Nasional Sudaryono Keracunan MBG SPPG Makan Bergizi Gratis