Heboh Data Anak Diduga Dicatut untuk Dapodik, Kemendikdasmen Langsung Turun Tangan

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:51 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (Istimewa).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. (Istimewa).

Radar Pasuruan - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri dugaan pencatutan data anak untuk didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.

Langkah tersebut dilakukan menyusul ramainya laporan masyarakat di media sosial terkait kasus tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya menangani informasi tersebut secara serius dengan mengedepankan proses verifikasi yang objektif dan menyeluruh.

“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/8).

Gogot menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencatutan data anak dalam proses pendaftaran Dapodik, Kemendikdasmen akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Kemendikdasmen menjelaskan, secara prosedural data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat diinput oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang memiliki kewenangan.

Proses tersebut juga wajib didasarkan pada dokumen dan administrasi penerimaan peserta didik sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ledakan Heboh di SMAN 72 Jakarta, Kemendikdasmen Langsung Turun Tangan

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap penginputan data harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

Masyarakat diminta tidak memberikan atau menyebarluaskan informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui saluran yang tidak resmi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, termasuk dugaan pencatutan identitas dalam proses administrasi pendidikan.

Baca Juga: Peserta dari 12 Negara Terpukau Keramahan Banyuwangi, Sebut Nilai Islam Hidup di Tengah Masyarakat

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Data Anak kemendikdasmen dapodik pendidikan orang tua