Sahroni Ragukan Karhutla Riau Dipicu Puntung Rokok, Minta Polri Bongkar Aktor Sebenarnya

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:24 WIB
Ilustrasi petugas memadamkan karhutla. (Manggala Agni Daops Sumatera VI/Siak-Riau Pos)
Ilustrasi petugas memadamkan karhutla. (Manggala Agni Daops Sumatera VI/Siak-Riau Pos)

Radar Pasuruan - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut secara menyeluruh penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia meragukan kebakaran tersebut hanya dipicu oleh puntung rokok, sebagaimana pengakuan pelaku.

Menurut Sahroni, penyidik tidak boleh menjadikan pengakuan pelaku sebagai satu-satunya dasar dalam mengungkap perkara. Apalagi, polisi menemukan bibit sawit di lokasi kebakaran yang dinilai dapat menjadi petunjuk adanya motif lain.

“Saya mengapresiasi gerak cepat Polda Riau mengungkap kasus ini. Tapi saya minta penyidik mendalami lagi motif sebenarnya. Saya ragu ini semata-mata kelalaian. Apalagi polisi menemukan bibit sawit di lokasi," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (6/8).

Politikus Partai NasDem itu menilai, temuan bibit sawit perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya upaya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Jika dugaan tersebut terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Patut diduga ada upaya pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar. Kalau memang ada aktor intelektual yang menyuruh atau mendapat keuntungan dari pembukaan lahan ini, harus dibongkar dan diproses hukum. Jadi jangan berhenti pada pelaku di lapangan saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, DPR Minta Kasus Diusut Tuntas Tanpa Tebang Pilih

Sahroni juga meminta seluruh jajaran kepolisian di daerah yang memiliki kawasan hutan dan lahan luas untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Menurutnya, pembakaran hutan, pembalakan liar, hingga aktivitas ilegal lainnya harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Saya juga meminta seluruh Polda yang wilayahnya memiliki kawasan hutan dan lahan dalam skala besar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan. Mulai dari pembakaran lahan, pembalakan liar, hingga aktivitas ilegal lainnya," tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga kawasan hutan bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Hutan adalah bagian dari wilayah hukum yang juga harus dijaga. Jadi selain melindungi masyarakat, kepolisian juga harus memastikan lingkungan tetap terlindungi dari para pelaku kejahatan yang merusak alam,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Bergantung SPPG Terdekat, Ponpes Besar Kini Bisa Kelola Dapur MBG Mandiri

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Ahmad Sahroni Pembakaran Hutan polri karhutla polda riau