Febrie Adriansyah Serang Balik, Ajukan Dua Praperadilan Sekaligus ke Kejagung dan Polri

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi (tengah) di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi (tengah) di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Permohonan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta berbagai tindakan penyidikan dalam perkara yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum mengajukan dua permohonan secara terpisah karena masing-masing menyangkut institusi dan objek perkara yang berbeda.

Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanannya.

Sementara itu, permohonan kedua diajukan terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Gugatan tersebut menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga mekanisme supervisi perkara.

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, menjelaskan pemisahan gugatan dilakukan karena terdapat perbedaan tahapan proses hukum yang dilakukan oleh masing-masing institusi.

"Betul, di sini ada dua persoalan. Persoalan pertama, proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh Kejaksaan. Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri. Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh Kejaksaan. Itu di dalam suatu permohonan sendiri. Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan," ujar Muhammad Farizi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Farizi juga menyoroti prosedur pemanggilan terhadap kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Mungkin contohnya itu yang akan kita uji, contohnya nanti gini. Ini sudah mulai ada kami lihat ya di dalam proses itu seperti klien kami itu dipanggil tanggal 20 misalnya, diwajibkan tanggal 22 datang. Di dalam hukum acara, itu harusnya panggilannya patut dikasih waktu tiga hari," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi Milik Don Ritto, Buru Jejak TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan pengajuan praperadilan merupakan langkah hukum untuk menguji proses penyidikan, bukan upaya menghindari proses peradilan.

"Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Febri.

Ia menambahkan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum bagi setiap warga negara.

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya," tuturnya.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah aspek hukum yang dinilai bermasalah. Salah satunya terkait penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU serta Pasal 607 KUHP yang disebut telah dicabut oleh ketentuan dalam KUHP baru.

"Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut ya oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka," jelas Firman Wijaya.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti dugaan penggunaan sangkaan trading in influence yang dinilai belum memiliki dasar hukum dalam peraturan nasional, tidak jelasnya tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU, potensi nebis in idem karena penetapan tersangka dilakukan oleh dua institusi dalam perkara yang dinilai serupa, tenggat pemanggilan yang dianggap terlalu singkat, hingga keabsahan penandatanganan dokumen penyidikan.

Atas dasar itu, pihak pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan.

"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikan," tegas Firman.

Baca Juga: Ramai Dikaitkan dengan Isu Demo, Menko Polkam Tegaskan Pagar Mal Murni Urusan Pengelola

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah polri praperadilan tppu