Isu Pelarangan Liputan Demo Dibantah, Meutya Tegaskan Tak Pernah Larang Media Liput Aksi Demo

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

Radar Pasuruan -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang media massa meliput maupun memberitakan aksi unjuk rasa di Indonesia. Aktivitas jurnalistik tetap dijamin selama dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kabar mengenai adanya larangan peliputan demonstrasi oleh pemerintah tidak benar.

"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah membatasi pemberitaan media mengenai berbagai aksi demonstrasi yang belakangan digelar sejumlah elemen, mulai dari kelompok buruh hingga mahasiswa.

Baca Juga: Mau Kirim Panel Cell ke Malang, Kontainer Ini Tabrak Median Jalan di Sukorejo Pasuruan, Begini Pengakuan Sopirnya

Meutya menilai keberadaan media massa justru memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan cepat kepada masyarakat. Menurutnya, pemberitaan yang sesuai fakta menjadi salah satu cara efektif untuk menekan penyebaran hoaks di ruang digital.

Ia juga mengungkapkan bahwa menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, penyebaran disinformasi cenderung meningkat dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Karena itu, media massa diharapkan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu.

"Justru Komdigi menginginkan bahwa teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat, agar tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk," tukas Meutya.

Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Makin Melebar, Kantor dan Rumah Don Ritto Digerebek Tim 9 Kejagung

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Meutya Hafid Undang-Undang Pers demonstrasi komdigi media massa