Radar Pasuruan - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar melalui digitalisasi layanan perizinan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan penggunaan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS) untuk memperketat pengawasan sekaligus mempercepat proses administrasi.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir, mengatakan digitalisasi layanan tersebut menjadi bagian dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam meningkatkan transparansi dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
"Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan menteri kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan," kata Ahmad Munawir dalam keterangan resminya, Jumat (31/7).
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkab Pasuruan dan Probolinggo Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Ahmad menjelaskan, PeSATS merupakan platform elektronik yang mengelola seluruh proses perizinan surat angkut tumbuhan dan satwa liar, mulai dari pengajuan izin hingga pelaporan peredaran.
Sistem tersebut menangani penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN). Selain itu, PeSATS juga telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian.
"PeSATS mengelola perizinan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN), sekaligus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga memperkuat pengawasan lintas kementerian," jelas Ahmad Munawir.
Menurutnya, digitalisasi tersebut tidak hanya bertujuan memangkas birokrasi, tetapi juga memastikan legalitas peredaran tumbuhan dan satwa liar melalui sistem yang lebih akurat dan transparan.
Ahmad menegaskan sistem elektronik yang diterapkan mampu menutup berbagai celah penyalahgunaan yang selama ini kerap terjadi dalam proses manual, termasuk pemalsuan maupun manipulasi dokumen.
"Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kami tutup," ujar Ahmad Munawir.
Selain meningkatkan keamanan, digitalisasi juga berdampak pada percepatan layanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya membutuhkan waktu antara satu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hingga tiga hari kerja.
Sementara itu, perizinan SATS-LN untuk keperluan ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi kini dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 60 menit.
"Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam," tegas Ahmad Munawir.
Baca Juga: DPR Minta Program Kopdes Merah Putih di Papua Dievaluasi, Jangan Sekadar Jadi Proyek Nasional
Editor : Moch Vikry Romadhoni