Penyandang Disabilitas Kini Dapat Kartu Digital dengan Beragam Fasilitas Konsesi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:17 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). (Biro Humas Kemensos)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). (Biro Humas Kemensos)

Radar Pasuruan - Pemerintah resmi meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis digital sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Melalui kartu virtual tersebut, pemegang KPD berhak memperoleh berbagai fasilitas konsesi, termasuk potongan harga minimal 20 persen di sejumlah layanan publik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Aturan tersebut menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan KPD menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah.

"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ujar Gus Ipul dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Melalui regulasi tersebut, penyandang disabilitas berhak memperoleh potongan biaya paling rendah 20 persen pada sembilan sektor layanan publik. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.

Pemerintah juga membuka peluang pemberian potongan harga yang lebih besar pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga apabila penyandang disabilitas membutuhkan pendamping.

Bagi masyarakat yang belum memiliki KPD digital, pemerintah memastikan hak memperoleh konsesi tetap dapat digunakan selama masa transisi dengan menunjukkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen lain yang sebelumnya telah diakui.

"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD, tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," terang Gus Ipul.

Baca Juga: Lansia, Disabilitas, dan ODGJ Bakal Dapat Bansos Seumur Hidup, Ini Syaratnya

Penerbitan KPD mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setelah data diverifikasi dan divalidasi di lapangan, informasi tersebut akan dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD) sebelum kartu diterbitkan.

"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," ungkap Gus Ipul.

"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambahnya.

Kementerian Sosial menargetkan lebih dari 50 persen penyandang disabilitas telah memiliki KPD pada tahun ini. Sementara seluruh proses verifikasi dan penerbitan kartu ditargetkan rampung pada 2027.

"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," katanya.

Masyarakat dapat mengecek status kepemilikan KPD melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha. Sistem akan menampilkan informasi status bantuan sosial sekaligus kepemilikan KPD.

Apabila status KPD menunjukkan keterangan "Ya", pengguna dapat mengunduh kartu digital melalui aplikasi Cek Bansos dengan masuk ke menu KPD Virtual dan memilih opsi Unduh Kartu untuk menyimpan dokumen dalam format PDF.

Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar, pembaruan maupun pengajuan data dapat dilakukan melalui kelurahan, Dinas Sosial, aplikasi Cek Bansos, sistem SIKS-NG, Call Center Kemensos, maupun layanan WhatsApp Center.

Di akhir kegiatan, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan Data Nasional Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," jelas Gus Ipul.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Diminta Akhiri Era Upah Murah, ASPEK: Demi Indonesia Emas 2045

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kartu Penyandang Disabilitas KPD Digital Kemensos penyandang disabilitas gus ipul