Ratusan Hakim Tersandung Pelanggaran Etik, Ada yang Terlibat Judi Online

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:52 WIB
Ilustrasi Hakim. (dok/Jawapos.com)
Ilustrasi Hakim. (dok/Jawapos.com)

Radar Pasuruan  – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026. Jumlah tersebut melonjak 146,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 49 hakim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang pleno atas 207 laporan pengaduan yang diterima sepanjang enam bulan pertama tahun ini.

"Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi," kata Abhan, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah rekomendasi sanksi menunjukkan adanya lonjakan signifikan dibandingkan semester I 2025.

"Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim," katanya menerangkan.

Dari total 121 hakim yang diusulkan menerima sanksi, sebanyak empat hakim mendapat usulan peringatan, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim menerima sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan mendapat sanksi berat.

Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 24 hakim.

Sementara itu, sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama maksimal satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat kepada dua hakim, dan penjatuhan status hakim non-palu selama paling lama enam bulan terhadap 10 hakim.

Baca Juga: Enam Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Gunakan UU yang Sudah Dibatalkan MK

Adapun sanksi berat yang diusulkan meliputi pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status hakim non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun kepada dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim, penurunan pangkat selama maksimal tiga tahun kepada tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim.

"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim," ungkapnya.

Abhan mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan hukum acara. Sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran seperti kesalahan administrasi persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.

Selain itu, terdapat 10 hakim yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim.

Sebanyak tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi. Tujuh hakim lainnya melakukan pelanggaran dalam kehidupan pribadi, di antaranya perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi.

KY juga menemukan dua hakim yang melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi dan ketidakpatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dan satu orang hakim terlibat judi online," ujarnya.

Abhan menambahkan, delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan telah menjalani persidangan. Selama semester I 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh kali sidang MKH.

"MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri," katanya.

Baca Juga: Kasus Satpam Tewas di Waduk Jatiluhur Memanas, Kapolda Jabar Kerahkan Tim Gabungan

Editor : Moch Vikry Romadhoni
hakim Komisi Yudisial Kode Etik Hakim mahkamah agung judi online