Enam Hakim Dilaporkan ke KY Diduga Gunakan UU yang Sudah Dibatalkan MK

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:32 WIB
Ilustrasi Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Sebanyak enam hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Mereka diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena menggunakan pasal dari undang-undang yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara perdata.

Laporan tersebut diajukan oleh advokat Wiradarma Harefa. Ia mendatangi Gedung Komisi Yudisial di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sekaligus memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.

Perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa kepengurusan sebuah koperasi yang tercatat dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gst. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim memenangkan pihak penggugat.

Namun, Wiradarma menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut cacat secara formil karena mengacu pada aturan yang sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ada perselisihan antara yang mengaku pengurus yang sah dari koperasi tersebut, lalu mereka saling menggugat. Nah, yang menggugat itu dimenangkan pengadilan, tetapi pertimbangannya adalah bahwa dia telah mengutip Undang-Undang Koperasi, yakni Pasal 60 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012," ujar Wira saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Menurut Wiradarma, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 pada 28 Mei 2014. Sejak putusan tersebut, ketentuan hukum mengenai koperasi kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Karena itu, penggunaan pasal dari UU Nomor 17 Tahun 2012 sebagai dasar pertimbangan dinilai sebagai kekeliruan yang mendasar.\

Baca Juga: Kasus Chromebook Memanas, Tim Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim ke KY

"UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keliru hakimnya dalam menyatut atau mengutip daripada pasal itu," tegas Wira.

Kesalahan serupa, lanjutnya, juga ditemukan dalam putusan di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan disebut kembali mengutip pasal yang sama sehingga jumlah hakim yang dilaporkan ke Komisi Yudisial bertambah menjadi enam orang, terdiri atas tiga hakim PN Gunungsitoli dan tiga hakim PT Medan.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Komisi Yudisial, pihak pelapor juga menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut dilakukan agar putusan sengketa perdata yang dinilai cacat formil dapat dibatalkan.

Wiradarma menilai tindakan para hakim bertentangan dengan Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, khususnya terkait kewajiban hakim untuk bersikap profesional serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas.

"Kami duga itu tidak profesional karena penerapannya di sini harus menjaga, meningkatkan pengetahuan dan kinerja sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan," jelas Wiradarma Harefa.

Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan putusan tersebut batal demi hukum karena dianggap mengandung cacat formil.

"Harapan kami adalah bahwa putusan ini kami juga udah menempuh kasasi. Kami minta kepada majelis kasasi bahwa putusan ini dibatalkan atau batal demi hukum, karena cacat formil," imbuh Wira.

Baca Juga: KPK Tegaskan Zero Tolerance usai Pegawainya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Editor : Moch Vikry Romadhoni
hakim Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Gunungsitoli Pengadilan Tinggi Medan mahkamah konstitusi