Radar Pasuruan - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7).
MK menyatakan ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib disusun sebagai pos anggaran tersendiri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ujarnya.
Menurut Mahkamah, pencantuman Program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna "operasional penyelenggaraan pendidikan". Perluasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu pemenuhan ketentuan alokasi minimal anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi kepada pemerintah dan DPR dalam menyesuaikan struktur anggaran. Apabila pada APBN 2027 anggaran MBG masih berada dalam pos anggaran pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Mahkamah juga mendorong agar pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat apabila pemerintah mampu menyesuaikan penyusunan APBN 2027.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun di Program MBG
"Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi putusan ini, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," kata Enny.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai kebutuhan anggaran Program MBG yang sangat besar seharusnya tidak dibebankan ke dalam anggaran pendidikan. Menurutnya, program tersebut perlu memiliki alokasi anggaran khusus di luar pos pendidikan agar tidak mengurangi prioritas pembiayaan sektor pendidikan.
Daniel juga menyoroti penggunaan penjelasan pasal dalam UU APBN 2026. Menurutnya, penjelasan undang-undang tidak boleh digunakan untuk menambah atau memperluas substansi norma yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.
"Penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," ujarnya.
MK menegaskan putusan tersebut tidak menghapus dasar hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dapat dijalankan dan anggarannya tetap berlaku dalam APBN 2026. Namun, mulai APBN berikutnya, pemerintah diwajibkan menyusun anggaran MBG sebagai pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada APBN 2026, maka alokasi anggaran pendidikan berpotensi tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karena itu, pemisahan anggaran dilakukan secara bertahap dengan batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun di Program MBG
Editor : Moch Vikry Romadhoni