Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Temuan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Kepala BGN Sudaryono memilih tidak memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan pemborosan yang disebut terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya. Ia menegaskan persoalan tersebut telah menjadi ranah aparat penegak hukum.
"Terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (29/7).
Meski demikian, Sudaryono memastikan BGN siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurutnya, lembaganya akan memberikan seluruh data maupun informasi yang diperlukan guna mendukung penegakan hukum.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum, baik data, saksi, maupun hal lain dalam rangka memberikan informasi seterang-terangnya. Kami akan memberikan dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: BGN Siapkan Portal MBG, Orang Tua Bisa Pantau Menu Makan Anak Secara Real Time
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dugaan pemborosan anggaran tersebut berdasarkan hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejagung bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung serta menelusuri dugaan kerugian keuangan negara.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program Makan Bergizi Gratis oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata tim jaksa dalam persidangan.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami temuan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran program MBG.
Baca Juga: Demo Jilid 3 di Kejagung, Mahasiswa Desak Febrie Adriansyah Segera Jadi Tersangka
Editor : Moch Vikry Romadhoni