Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Minta Maaf Saat Digiring Pakai Rompi Oranye

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Bupati Pemalang Anom Widyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi (30/7) mengenakan rompi oranye khas tahanan.

Anom tidak sendirian. Ia digiring bersama tiga tersangka lainnya menuju rumah tahanan KPK. Saat berjalan menuju mobil tahanan, Anom sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom kepada awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan operasi senyap tersebut dilakukan di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dari operasi itu, sebanyak 21 orang diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan membaginya ke dalam dua klaster.

"Peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pemalang. Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk 2 klaster perkara," kata Budi.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Anom Widyantoro terhadap bawahannya serta pihak swasta.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang petugas KPK terhadap Bupati Pemalang.

Baca Juga: Geger! Pegawai KPK Terseret Kasus OTT Bupati Pemalang, Terancam Sanksi Pidana dan Etik

"Atas 2 klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terang dia.

Budi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila kasus tersebut melibatkan pegawai internal KPK.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

"Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus. Baik pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK," tegasnya.

Budi menambahkan setiap keputusan dalam penanganan perkara di KPK diambil secara kolektif kolegial dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga seluruh proses penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Program MBG Makin Transparan, BGN Bakal Tampilkan Menu, Gizi hingga Dapur Pengolah

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Anom Widyantoro Bupati Pemalang kpk ott kpk korupsi