Baru Beli Tembakau Sintetis Rp50 Ribu, Pria Ini Langsung Dicokok Polisi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 16:06 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis. (Istimewa)
Ilustrasi tembakau sintetis. (Istimewa)

Radar Pasuruan -  Seorang pria berinisial TA harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa tembakau sintetis saat razia kejahatan jalanan di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (28/7) dini hari.

Penangkapan bermula ketika personel Polsek Metro Tamansari menggelar operasi stasioner yang menyasar pelaku kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C). Dalam operasi tersebut, petugas menaruh curiga terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan kecurigaan petugas berujung pada penemuan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis.

"Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," ujar Bobby, Kamis (30/7).

Baca Juga: 4 Polisi Polres Nunukan Dicokok karena Selundupkan Sabu, Termasuk Kasat Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TA mengaku memperoleh tembakau sintetis atau tembakau gorilla dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku mengaku membeli barang tersebut secara tunai seharga Rp50 ribu dan beralasan akan menggunakannya untuk konsumsi pribadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, TA kini menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Dapat Dukungan Uni Emirat Arab, Banyuwangi Percepat Transformasi Pengelolaan Sampah

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Jakarta Barat Tembakau Sintetis Polsek Metro Tamansari razia polisi narkotika