Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawainya sendiri sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Pegawai tersebut berinisial Setya Budi Dias yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Setya Budi Dias ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Selain menjalani proses hukum pidana, Setya Budi Dias juga dipastikan akan menjalani pemeriksaan etik karena berstatus sebagai pegawai KPK.
"Tentunya kami akan proses secara hukum pidananya, apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kami juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas (KPK) karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK," terang Achmad Taufik Husein pada Kamis (30/7).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan kasus ini dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang Anom Widyantoro terhadap jajaran bawahannya serta pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pegawai KPK terhadap Anom Widyantoro.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," terang Budi.
Baca Juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT, KPK Selidiki Ijon Proyek DPUPR hingga Suap Jabatan
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci modus maupun bentuk dugaan pemerasan yang menyeret pegawainya tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya praktik serupa.
"Ini masih tahap awal, jadi penyidik tentu masih akan fokus terkait dengan perkara ini. Dan nanti penyidik tentu masih akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," ujarnya.
KPK menyatakan kasus yang melibatkan pegawainya menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi lembaga antirasuah. Perbaikan akan dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan maupun pembinaan terhadap individu.
"Sehingga kita bisa melakukan mitigasi sejak dini, kita bisa melakukan pencegahan, supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Pemalang Anom Widyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK usai terjaring OTT pada Selasa (28/7). Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye bersama tiga tersangka lainnya sebelum dibawa ke rumah tahanan.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," kata Anom kepada awak media.
Baca Juga: Ratusan Tokoh dan 58 Organisasi Tolak Militer Masuk Ranah Sipil, Desak Pemerintah Evaluasi
Editor : Moch Vikry Romadhoni