Tak Hanya RUU Perampasan Aset, MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Kondisi Tertentu

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:11 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. (Bayu Putra/JawaPos.com)
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. (Bayu Putra/JawaPos.com)

Radar Pasuruan -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang terbukti melakukan tindak pidana dalam skala besar hingga mengancam eksistensi negara. Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengatakan, MUI sejak lama telah memiliki fatwa yang menjadi landasan pemberian hukuman maksimal terhadap koruptor dalam kondisi tertentu.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," kata Cholil Nafis dalam siaran pers, Rabu (29/7).

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara menciptakan sistem yang mampu mencegah praktik korupsi.

"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya.

Cholil menjelaskan, usulan hukuman mati bagi koruptor bukan didasarkan pada semangat balas dendam. Menurutnya, sanksi tersebut lebih diarahkan sebagai langkah pencegahan agar memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Ia menilai korupsi dalam jumlah besar memiliki dampak yang luas karena menghilangkan hak-hak publik, menghambat pembangunan, dan mengurangi kesejahteraan masyarakat.

"Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Siapkan RUU untuk Perkuat Regulasi

Pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor menjadi salah satu agenda dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dari berbagai daerah.

Selain membahas penguatan upaya pemberantasan korupsi, forum tersebut juga memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, KUII VIII turut membahas sejumlah rekomendasi lain, di antaranya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta usulan penyusunan regulasi yang mengatur pembatasan pergerakan LGBT.

Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umat serta masyarakat secara luas.

Baca Juga: Isu Reshuffle Menguat, FIM Dorong Prabowo Evaluasi Menteri dan Usulkan Nama Baru di Kemendag

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Hukuman Mati Koruptor KUII VIII Cholil Nafis mui korupsi