Radar Pasuruan - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyergapan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla resmi melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta tentara Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/7). Laporan tersebut diajukan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dialami para relawan saat berada di perairan internasional.
Kesembilan korban datang ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung didampingi tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm serta mantan Jaksa Agung periode 1999–2001, Marzuki Darusman.
Mereka menyerahkan sejumlah bukti berupa hasil visum, kronologi kejadian, hingga dokumen yang disebut menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik saat kapal disergap tentara Israel di Laut Mediterania.
Adapun sembilan relawan yang melapor yakni Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifanbillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.
Baca Juga: AS Tambah Kekuatan di Israel! Armada Pesawat Tanker Membengkak, Sinyal Serangan Besar ke Iran?
Kuasa hukum Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengatakan para korban mengalami berbagai bentuk kekerasan selama berada dalam penahanan.
"Ini teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, ada yang dilecehkan juga. Nah, ini sangat parah," ujar Shaleh.
Menurutnya, bukti medis dan kronologi yang diserahkan memperkuat dugaan bahwa penyergapan kapal pada 18 Mei 2026 di perairan internasional bertentangan dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 mengenai kebebasan berlayar di laut lepas.
Shaleh menjelaskan terdapat dua dasar hukum yang menjadi landasan laporan tersebut. Pertama adalah penerapan prinsip yurisdiksi universal yang memungkinkan suatu negara memproses dugaan kejahatan kemanusiaan tanpa bergantung pada lokasi terjadinya peristiwa.
"Di dalam tradisi yurisdiksi universal justru hal ini bisa terjadi tanpa menunggu proses yang bersifat multilateral atau internasional," jelas Shaleh.
Ia menambahkan terdapat dua pendekatan terkait kemungkinan penegakan hukum terhadap pejabat negara asing. Salah satu pendekatan yang banyak diterima menyebut proses penangkapan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pejabat diplomatik, sementara terhadap personel militer aturan tersebut dinilai lebih fleksibel.
"Jadi ada dua pendekatan, tapi yang paling diterima umum yang kedua, yang pas sudah beres menjabat. Tapi tentara-tentaranya (Israel) bisa itu," terangnya.
Selain itu, laporan juga mengacu pada KUHP Baru, khususnya Pasal 5 mengenai Asas Nasional Pasif yang memberikan kewenangan bagi Indonesia untuk memproses tindak pidana yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri.
Tim kuasa hukum mendasarkan laporan pidana tersebut pada Pasal 542 dan Pasal 599 KUHP Baru yang mengatur dugaan penyiksaan, gangguan, pembajakan, serta penculikan di wilayah pelayaran internasional.
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan instrumen hukum nasional untuk melindungi warga negara Indonesia.
"Bagi warga negara Indonesia, kita semua menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal. Yaitu mengadili pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia," kata Marzuki.
Tim hukum berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk implementasi semangat KUHP Baru dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban dugaan kejahatan di luar negeri.
Baca Juga: KPK Dalami Skandal Batu Bara Rita Widyasari, Mantan Loyalis Anies Jalani Pemeriksaan
Editor : Moch Vikry Romadhoni