Radar Pasuruan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (28/7) itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris. Menurut Munir, mediasi tersebut dilakukan dengan mengedepankan semangat persatuan Indonesia.
"Saya bertemu dengan Bang Hotman, dipertemukan oleh Pak Dasco. Jadi, Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk persatuan Indonesia," kata Munir kepada awak media.
Munir mengatakan persoalan yang sempat berujung laporan ke Polda Metro Jaya kini dianggap selesai. Karena itu, PWI Pusat memutuskan untuk mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya.
"Dicabut, dicabut. Nanti dicabut, nanti dicabut, nanti dicabut," kata dia.
Ia memastikan pencabutan laporan akan dilakukan paling lambat pada Rabu (29/7) apabila belum sempat diproses pada hari yang sama.
Baca Juga: Usai Hotman Paris Mundur, Febri Diansyah Ambil Alih Pembelaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Ucapan tersebut menuai kritik karena dinilai merendahkan profesi jurnalis.
PWI Pusat kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan tersebut teregister dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan saat itu menjelaskan laporan dibuat karena ucapan Hotman dianggap melecehkan profesi wartawan.
"Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," kata Edison.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penghinaan.
Selain PWI Pusat, Organisasi Media Independen Online Indonesia juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/7).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie menilai pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan telah merendahkan profesi wartawan di ruang publik.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," ucap Asep.
Meski PWI Pusat memutuskan mencabut laporannya setelah proses mediasi, laporan dari organisasi media lainnya masih mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Edarkan Hoaks Demi Bayaran, Sindikat Buzzer Kantongi Rp220 Juta hingga Dibekuk Polisi
Editor : Moch Vikry Romadhoni