Petani Tembakau Ketar-ketir! APTI Peringatkan Aturan Nikotin Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:23 WIB
Ilustrasi Rokok. (Pexels/Basil MK).
Ilustrasi Rokok. (Pexels/Basil MK).

Radar Pasuruan -  Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan kepada petani tembakau terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar.

Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu penyerapan hasil panen serta mengancam keberlangsungan varietas tembakau lokal.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Muhdi, mengatakan sebagian besar hasil panen petani selama ini diserap oleh industri hasil tembakau (IHT). Karena itu, perubahan aturan dinilai akan berdampak langsung terhadap mata pencaharian petani.

"Implikasinya sangat besar bagi petani. Jika pembatasan kadar nikotin harus di bawah 1 mg dan tar harus di bawah 10 mg, ini dipaksakan dan dilakukan sekarang, bagaimana nasib petani? Ke mana hasil panen kami dijual? Selama ini, 99 persen hasil panen kami diserap industri hasil tembakau (IHT)," ujar Sekjen DPN APTI Muhdi di Jakarta, Sabtu (25/7).

Muhdi menegaskan industri hasil tembakau selama ini menjadi sektor yang mampu menyerap produktivitas petani tembakau dan cengkeh secara mandiri tanpa bergantung pada pasar lain.

Muhdi mengingatkan mayoritas petani tembakau akan memasuki masa panen pada Agustus hingga September 2026. Di tengah polemik pembatasan kadar nikotin dan tar, petani mengaku khawatir aturan tersebut memengaruhi kepastian pembelian hasil panen oleh industri.

Menurutnya, menghasilkan varietas tembakau dengan kadar nikotin yang jauh lebih rendah bukanlah proses yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Perubahan itu juga membutuhkan penyesuaian dalam tata kelola budidaya hingga penggunaan pupuk.

“Tidak mudah untuk mengubah atau menghasilkan varietas tembakau baru dengan kadar nikotin sangat rendah. Bagaimana persiapannya, bagaimana nanti ke depan tata kelolanya, perubahan pupuknya. Semuanya perlu waktu, tergantung kesiapan pemerintah," jelas Muhdi.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Kompak Tolak Kemasan Polos Rokok: Aturan Kemenkes Dinilai Jebakan Matikan Ekosistem

Sementara itu, petani tembakau asal Bondowoso, M. Yasid, mengatakan aspirasi petani yang menolak pembatasan kadar nikotin dan tar telah diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurut Yasid, pemerintah memastikan aturan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Belum akan diterapkan dalam waktu dekat, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah dan dikaji secara komprehensif melalui koordinasi antarlintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri dan masyarakat," tutur Yasid.

Ia menambahkan, Kemenko PMK hingga kini masih melanjutkan pembahasan lintas sektor guna mengkaji dampak serta mekanisme penerapan aturan tersebut sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan, Satpam Korban Intimidasi Polisi Siap Kerja di Gedung Sate

Editor : Moch Vikry Romadhoni
industri hasil tembakau petani tembakau nikotin prabowo subianto apti