JAKARTA, Radar Bromo-Komentar Presiden Prabowo yang menyebut wartawan, pengamat dan LSM sebagai “londo ireng” terus menuai kecaman.
Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo itu.
Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Namun, merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.
Pelabelan tersebut dinilai mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kritik terhadap pemerintah disebutkan bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik.
“Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan,” begitu pernyataan resmi dari YLBHI.
Karena itu, ucapan Presiden dinilai memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai “Londo Ireng”, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka.
Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. “Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut,” lanjut dari YLBHI.
Pernyataan Prabowo juga mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka juga jadi sorotan.
Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. Bukan Presiden yang menggaji rakyat.
Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.
Artinya, wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan warga negara lainnya ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa,” lanjut pertanyaan itu.
Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat disebutkan berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik. “Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya,” imbuh dari pernyataan yang sama.
Yang justru lebih benar adalah publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, dan jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” jelas YLBHI.
Kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran disebutkan akan melihat kritik sebagai permusuhan. Kegagalan dianggap tidak boleh dibicarakan.
Fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan. Pengkritik kemudian dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karena itu, kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.” Imbuh YLBHI.
Presiden disebutkan hanyalah pemegang mandat sementara. “Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tegas YLBHI. (mie)
Editor : Muhammad Fahmi