Usai Jadi Tersangka, Modus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Mulai Diungkap Kejagung

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:55 WIB
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung mulai mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengungkapan tersebut disampaikan setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan secara umum dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan selama Febrie bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

”Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan (Febrie) mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu (25/7).

Meski telah menjelaskan gambaran umum perkara, Rudi menegaskan penyidik belum dapat membuka seluruh materi pembuktian maupun rincian modus yang diduga dilakukan tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar proses penyidikan tetap berjalan efektif dan tidak mengganggu strategi penegakan hukum pada tahapan berikutnya.

Ia juga memastikan penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, disertai komitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Mundur dari Jampidsus

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (24/7). Penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Rudi menjelaskan pemilihan Rutan KPK didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, salah satunya sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam penanganan perkara.

Selain itu, penempatan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin keamanan tersangka selama menjalani proses hukum. Menurut Rudi, Febrie memiliki rekam jejak panjang dalam menangani berbagai perkara besar saat masih menjabat di Kejaksaan Agung.

”Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujarnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Rudi Margono Rutan KPK tppu