Radar Pasuruan - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan warga negara asing (WNA) tidak diperkenankan menjadi penyelenggara kegiatan atau acara di Indonesia.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku dan dapat dikenai tindakan hukum apabila terbukti melanggar aturan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.
Menurutnya, seluruh aktivitas orang asing di Indonesia harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku tanpa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan yurisdiksi Indonesia.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya di Jakarta, Jumat.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil perusahaan penjamin kedua WNA, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah aktivitas yang dijalankan kedua warga negara Belanda tersebut sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Indonesia.
Hendarsam menegaskan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali.
Kedua WNA tersebut berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS investor.
Mereka meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Setelah itu, keduanya langsung dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menegaskan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan kepada warga negara asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dari setiap bentuk pelanggaran aturan keimigrasian.
Baca Juga: Purbaya Soroti Pertalite Masih Dibeli Orang Mampu, Subsidi BBM Bakal Dibenahi
Editor : Moch Vikry Romadhoni