Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil mewah itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/7).
Menurut Budi, penyitaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Ia menjelaskan, hingga kini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK juga memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses penggeledahan selesai.
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Lombok Barat dan Jakarta pada Senin (20/7). Dari operasi tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat yang Kena OTT KPK Resmi Dipecat dan Dicopot dari Ketua DPW NTB
Selain Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka.
Lalu Ahmad Zaini diduga melakukan konflik kepentingan serta menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkara ini, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Lahan Ratusan Meter Lahan di Pasembon Kotaanyar di Probolinggo Terbakar
Editor : Moch Vikry Romadhoni