Radar Pasuruan - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai memberi dampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai status tersangka yang disematkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum.
Menurut Lucius, masyarakat masih menunggu keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri. Namun, di sisi lain, muncul keraguan mengenai independensi proses penegakan hukum karena penyidik di bidang tindak pidana khusus pernah bekerja di bawah kepemimpinan Febrie.
"Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menunut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie," kata Lucius Karus di Jakarta, Kamis (23/7).
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Akui Harus Kembali Berobat ke Singapura
Formappi juga menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah dugaan pembiaran yang dianggap berlangsung secara sistemik dalam berbagai sektor.
Lucius mencontohkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang di DPR yang menurutnya lebih banyak mengakomodasi kepentingan tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, ia menyoroti masih rendahnya kepatuhan sebagian penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan aparat penegak hukum ketika menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Lucius menilai perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menekankan bahwa reformasi tidak hanya menyangkut penanganan perkara, tetapi juga pembenahan regulasi serta peningkatan integritas aparat penegak hukum.
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni