Resmi Daftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Siap Usung Anies Baswedan?

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:42 WIB
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid usai melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid usai melakukan pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Partai Gerakan Rakyat resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kamis (23/7). Pendaftaran dilakukan setelah partai tersebut menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan proses menuju pendaftaran tersebut membutuhkan perjuangan panjang yang melibatkan seluruh jajaran partai di berbagai daerah.

"Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, keluar-masuk kantor kelurahan, desa, Kesbangpol, hingga Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan. Alhamdulillah, tanggal 22 Juli 2026 kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar," ujar Sahrin Hamid di Kementerian Hukum, Kamis (23/7).

Setelah berkas pendaftaran diterima, Kementerian Hukum akan melakukan proses verifikasi administrasi. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Partai Gerakan Rakyat akan memperoleh akun resmi untuk mengunggah dokumen secara digital sebagai bagian dari proses pengesahan.

Sahrin menjelaskan, tahap akhir dari proses tersebut adalah penerbitan status badan hukum partai politik.

"Bila nantinya insyaallah telah lengkap, maka akan diberikan yang disebut dengan badan hukum partai politik. Badan hukum inilah yang nantinya diterbitkan kementerian bila Partai Gerakan Rakyat dianggap telah memiliki seluruh kelengkapan dokumen," jelasnya.

Menghadapi persaingan sebagai partai baru, Sahrin menyebut Gerakan Rakyat memiliki dua kekuatan utama, yakni dukungan organik di media sosial dan struktur organisasi yang telah terbentuk di berbagai daerah.

Menurutnya, tingginya partisipasi relawan dalam membangun percakapan di ruang digital menjadi modal penting, sementara proses verifikasi faktual akan memperkuat legitimasi organisasi hingga tingkat daerah.

Baca Juga: Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Terang-terangan Dukung Anies Presiden RI

Terkait peluang Anies Baswedan bergabung atau diusung sebagai calon presiden, Sahrin menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi dari partai. Meski demikian, ia mengakui aspirasi dari kader di daerah mengarah pada dukungan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Mengenai posisi memang belum kita bahas, tapi bahwa Pak Anies sebagai calon presiden nampaknya tinggal membutuhkan forum untuk membuat ketetapan tentang itu," ungkap Sahrin.

Ia menambahkan, keputusan mengenai pencalonan presiden akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) setelah Partai Gerakan Rakyat resmi memperoleh status badan hukum.

Dalam forum tersebut, seluruh Ketua DPW dari 38 provinsi akan menyampaikan pandangan sebelum partai menetapkan sikap resminya.

Baca Juga: ksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
Partai Gerakan Rakyat Kementerian Hukum Sahrin Hamid anies baswedan partai politik