Radar Pasuruan - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap masih memiliki kewajiban pembayaran senilai Rp1,609 triliun yang berasal dari berbagai kegiatan pada Tahun Anggaran 2025. Tunggakan tersebut mencakup pembayaran kepada penyedia jasa, event organizer (EO), publikasi, perguruan tinggi, hingga sejumlah program pendukung Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski seluruh pekerjaan telah diselesaikan, pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian administrasi dan revisi anggaran. BGN memastikan seluruh kewajiban tersebut akan dibayarkan melalui mekanisme tunggakan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan revisi anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Proses tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan sesuai dengan nilai anggaran yang diajukan.
"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar direview terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada nilai tertentu yang harus direview oleh Inspektorat, ada nilai tertentu yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," kata Agustina dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Agustina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
Ia menegaskan BGN berkomitmen menuntaskan seluruh tunggakan setelah proses revisi anggaran dan verifikasi administrasi selesai dilakukan.
"Tapi insyaallah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini," tegas Agustina.
Baca Juga: Polisi Bantah Isu Penembakan di Gedung BGN, Ternyata Kaca Pecah karena Cuaca Panas
Dalam pemaparannya, Agustina merinci sejumlah komponen yang masih menjadi kewajiban pembayaran BGN. Nilai terbesar berasal dari belanja modal untuk pembangunan aset dan dapur yang dibiayai APBN dengan nilai mencapai Rp1,04 triliun.
Selain itu, terdapat tunggakan pembayaran jasa lainnya seperti event organizer, publikasi, dan berbagai layanan pendukung senilai Rp330,44 miliar.
BGN juga masih memiliki kewajiban membayar sertifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp111,63 miliar serta bantuan pemerintah (Banper) untuk program MBG senilai Rp100,64 miliar.
Sementara itu, kewajiban lainnya meliputi belanja bahan seperti seragam, perlengkapan call center, sendok, dan kebutuhan operasional lain sebesar Rp16,12 miliar.
Tak hanya itu, BGN juga masih memiliki kewajiban kepada Universitas Hasanuddin terkait kegiatan akademik dan pengiriman barang sebesar Rp7,3 miliar.
Adapun tunggakan lain terdiri atas honor narasumber Rp813 juta, perjalanan dinas Rp684 juta, jasa konsultan Rp200 juta, serta sewa kendaraan insidentil sebesar Rp121 juta.
Secara keseluruhan, total kewajiban pembayaran BGN yang berasal dari Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,609 triliun.
Pihak BGN memastikan seluruh pembayaran tersebut akan diselesaikan setelah proses review oleh pihak terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dipersoalkan, Pakar Hukum Singgung Putusan MK
Editor : Moch Vikry Romadhoni